Senin, 31 Desember 2012

Pembuatan Komitmen

Salah satu bagian dalam mekanisme penyelesaian tagihan negara adalah pembuatan komitmen. Dalam PMK No 190/PMK.05/2012, perihal pembuatan komitmen ini dijelaskan mulai pasal 29 sampai 34. Berikut ini uraian pasal 29 sampai 34 PMK No 190/PMK.05/2012 tentang Pembuatan Komitmen agar lebi jelas tentang tugas dan wewenang KPA, tugas dan wewenang PPSPM, tugas dan wewenang PPK, maupun tugas bendahara pengeluaran pada masing-masing satuan kerja.

Berikut ini uraian tentang pembuatan komitmen untuk memulai penyelesaian tagihan negara

Pasal 29 
  1. Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. 
  2. Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
    • Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
    • Penetapan keputusan.
    Pasal 30 
    1. Setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, setiap Satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. 
    2. Biaya proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja modal dialokasikan dalam belanja modal tahun anggaran berjalan. 
    3. Realisasi belanja atas alokasi anggaran biaya proses pelelangan yang berasal dari belanja modal pada tahun anggaran berjalan, dicatat dalam neraca sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). 
    4. Biaya proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja barang/bantuan sosial dialokasikan dalam belanja barang tahun anggaran berjalan. 
    5. Proses lelang pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui dana tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh panitia pengadaan yang dibentuk pada tahun anggaran berjalan. 
    6. Penandatanganan perjanjian/kontrak atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan lelang dilakukan setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif.
    7. Dalam hal biaya proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak dialokasikan pada tahun anggaran berjalan, biaya proses pelelangan dimaksud dapat dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan dengan melakukan revisi DIPA sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi DIPA. 
    Pasal 31
    1. Bentuk perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa sampai dengan batas nilai tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berupa bukti-bukti pembelian/pembayaran. 
    2. Ketentuan mengenai batas nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 

    Pasal 32 
    1. Perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa hanya dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berkenaan.
    2. Perjanjian/kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani DIPA lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan pejabat yang berwenang. 
    3. Persetujuan atas perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. 

    Pasal 33 
    1. Perjanjian/kontrak atas pengadaan barang/jasa dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan rupiah murni dan/atau pinjaman dan/atau hibah.
    2. Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 

    Pasal 34
    1. Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk: 
      • pelaksanaan belanja pegawai;
      • pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara
      • swakelola;
      • pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau
      • belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial. 
    2. Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Achieve

    Jejak pembaca

    Cari Blog Ini

    Total Tayangan Halaman

    Cek virus