Selasa, 18 Desember 2012

Tugas dan wewenang PPSPM

Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. Dimana dalam PMK No 190/PMK.05/2012 pasal 17 PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut;

  1. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung;
  2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
  4. menerbitkan SPM;
  5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
  6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus