Selasa, 18 Desember 2012

Tugas dan wewenang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Menurut PMK No 190/PMK.05/2012 PPK memiliki Tugas dan wewenang sebagai berikut;

  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
  2. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  3. membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. melaksanakan kegiatan swakelola;
  5. memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
  6. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
  7. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  8. membuat dan menandatangani SPP;
  9. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
  10. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  11. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  12. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus