Rabu, 19 Desember 2012

Tugas Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Dalam PMK No 190/PMK.05/2012 Pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut;

  1. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
  2. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  3. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  4. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  5. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  6. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
  7. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus