Senin, 31 Desember 2012

Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN

Bagian lain dari mekanisme penyelesaian tagihan negara adalah Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN. Dalam PMK No 190/PMK.05/2012, perihal Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN ini dijelaskan mulai pasal 35 sampai 38. Berikut ini uraian pasal 35 sampai 38 PMK No 190/PMK.05/2012 tentang Pencatatan Komitmen oelh PPK dan KPPN agar lebi jelas tentang tugas dan wewenang KPA, tugas dan wewenang PPK, maupun tugas bendahara pengeluaran pada masing-masing satuan kerja.

Pasal 35
  1. Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi data sebagai berikut:
    • nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
    • nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA;
    • nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
    • uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
    • data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
    • jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
    • ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi;
    • addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan
    • cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
      1. sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau 
      2. secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......). 
  3. Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
Pasal 36
  1. Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN. 
  2. Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM meliputi:
    • pihak yang berhak menerima pembayaran;
    • nilai pembayaran; dan
    • jadwal pembayaran.
  3. Data perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta ADK-nya disampaikan ke KPPN secara langsung atau melalui e-mail. 
  4. Kartu Pengawasan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 37
  1. Dalam hal terdapat perubahan data pegawai pada penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, PPABP mencatat perubahan data pegawai tersebut ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terkait dengan:
    • Pengangkatan/pemberhentian sebagai calon pegawai negeri;
    • Pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negeri;
    • Kenaikan/penurunan pangkat;
    • Kenaikan/penurunan gaji berkala;
    • Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan;
    • Mutasi Pindah ke Satker lain;
    • Pegawai baru karena mutasi pindah;
    • Perubahan data keluarga;
    • Data utang kepada negara; dan/atau
    • Pengenaan sanksi kepegawaian. 
Pasal 38
  1. Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), disampaikan kepada KPPN paling lambat bersamaan dengan pengajuan SPM Belanja Pegawai ke KPPN. 
  2. Dalam hal disampaikan bersamaan dengan SPM Belanja Pegawai, daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) bukan merupakan lampiran dari SPM Belanja Pegawai. 
  3. Penyampaian daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu disahkan oleh PPSPM dengan menyertakan ADK.
  4. Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemutakhiran (updating) data antara KPPN dengan Satker untuk pembayaran belanja pegawai dan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan. 
  5. Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus