Selasa, 18 Juni 2013

UU APBN-P 2013

Setelah beberapa hari DPR menggelar Sidang Paripurna Pembahasan RUU APBN-P 2013 sampai tanggal 17 Juni 2013 dan telah mengesahkannya melalui mekanisme voting, akhirnya pada 18 Juni 2013 Pemerintah telah mengundang-undangkan RUU tersebut menjadi UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013.

Dalam UU No 15 Tahun 2013 tentang APBN-P tersebut dijelaskan bahwa perkiraan Pendapatan Negara yang teridiri dari Pajak, Bukan Pajak, dan Hibah dengan perbandingan kurang lebih 76,5% : 23,2% : 0,3 % total sebesar Rp 1.502.005.024.993.000,00 (Satu kuadriliun lima ratus dua triliun lima miliyar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).

Sementara dari segi pengeluaran terdiri dari belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dengan komposisi kurang lebih 69,3% : 30,7% dengan total belanja sebesar Rp 1.726.191.299.253.000,00 (Satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliyar dua tarus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).

Dijelaskan dalam UU No 15 tahun 2013 tersebut bahwa defiit sebesar Rp 224.186.274.260.000,00 (Dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliyar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) akan dibiayai dari dalam negeri dan luar negeri dengan komposisi kurang lebih 93,5% : 6,5%.

Anda bisa download UU No 15 Tahun 2013 tentang UU APBN-P 2013 pdf pada link ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus