Senin, 26 Oktober 2015

Jenis-jenis Bantuan Pemerintah dan akunnya

Sesuai dengan pasal 3 PMK 168 Tahun 2015 disebutkan bahwa Anggaran Bantuan Pemerintah meliputi;
  1. Pemberian Penghargaan
  2. Beasiswa
  3. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya
  4. Bantuan operasional
  5. Bantuan sarana/ prasarana
  6. Bantuan rehabilitasi/ pembangunan gedung/ bangunan; dan
  7. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
Dimana seperti dijelaskan pada pasal 4 PMK 168 Tahun 2015 disebutkan bahwa

  1. Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional. (521219 penulis)
  2. Bantuan Pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS. (5115xx penulis)
  3. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda. (52611x penulis)
  4. Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda. (526311 penulis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus