Jumat, 01 Mei 2015

Simulasi sementara penghitungan pajak tukin bulan Desember

Meskipun masih cukup jauh untuk mengitung pajak tukin bulan desember (karena bahkan awal tahun ini tukin memang belum kita cairkan di lingkungan Kemenag), tapi tidak ada salahnya kami sampaikan di sini "simuasi sementara" penghitungan pajak tukin yang bersifat DTP dan progresif untuk bulan desember sebagai tolak ukur keandalan penghitungan pajak tukin kita pada bulan reguler (selin desember) dan pada penghitungan pajak tukin bulan 13 kalaupun memang dibayarkan juga.


Sebagai simulasi awal di sini diasumsikan pembayaran gaji selama setahun, namun tukin hanya dbayarkan sebulan. Dengan mengambil sampel gaji tertinggi (sebelah kiri) dan gaji terendah (sebelah kanan) dengan asumsi grade tertinggi (17 untuk kanan) dan terendah (1 untuk kiri) dihasilkan penghitungan pajak tukin bulan desember sebagai berikut.
Pada gambar di atas dapat dilihat perbedaan penggunaan rumusan penghitungan pajak tukin bulan reguler dimana cara kami menggunakan penghitungan pajak tukin non desember seperti yang telah kami tuliskan sebelumnya pada pajak tukin non desember pada sebelah kiri gamabr tersebut (cara kami) dan kami bandingkan dengan form dari Kemenag pusat.

Jika menggunakan form kami, dengan grade 1 kasus tersebut menghasilkan pajak tukin sebesar Rp 64.439 (hasil pembulatan aplikasi) maka kekurangan pajak tukinnya sebesar 9.806 (di gambar tercetak 9.807 karena pembulatan aplikasi), berbeda dengan form dari pusat yang ternyata penghitungannya terlampau besar dari seharusnya, yakni terlalu tinggi pajaknya sebesar 4.033 (ini karena dalam penghitungannya tidak mengurangi biaya jabatan dan iuran pensiun).

Namun dalam simulasi 12 bulan maupun 13 bulan seperti ditunjukkan dalam gambar di bawah, hal tersebut ternyata tidak menimbulkan masalah (namun kami tidak menjamin untuk kasus gaji dan grade tertentu) atas penggunaan form dari Kemenag pusat, seperti ditunjukkan pada kedua gambar di bawah (simulasi 12 buan dan 13 bulan) penggunaan form dari pusat versi B tidak menimbulkan saldo negatif pada bulan desember, asalkan juga penghitungannya menggunakan cara simulasi ini, bukan menggunakan form yang sama, karena form pusat versi B tersebut dalam simulasi kami bisa menghasilkan nilai negatif semisal ketika kita menghitung pajak tukin G-13 yang memang berbeda dengan cara kami pada perhitungan pajak tukin gaji 13.

Karena perhitungan pajak tukin desember memang istimewa sebagai penutup/ pelengkap kekurangan pajak pph pasal 21 pegawai selama setahun yang perhitungannya berbeda dengan pajak bulan reguler lainnya. Namun asalkan perhitungan pajak desember menggunakan logika kami tersebut, penghitungan pajak tukin bulan desember baik untuk 12 bulan maupun 13 bulan, penggunaan form dari kemenag pusat tersebut (versi B) masih menghasilkan saldo positif dibanding dengan form A seperti ditunjukkan pada kedua gambar di bawah (namun kami tetap belum bisa menjamin untuk kasus gaji dan grade tertentu).



Form perhitungan pajak tukin bulan desember insyaAllah akan kami sampaikan nanti sekitar bulan nopember sesudah gaji desember dihitung oleh GPP dengan simulasi sepenuhnya pada kasus satker kami tentu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus