Rabu, 06 Mei 2015

PP No 19 Tahun 2015

Terhitung mulai dari 6 Mei 2015 (hari ini) telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomer 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian Agama. PP No 19 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 6 April 2015 ini menyebabkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5545), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Anda bisa download PP No 19 Tahun 2015 di LINK INI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus