Rabu, 29 April 2015

Perhitungan Pajak Tukin Gaji-13

Melihat detil RKAKL satker yang baru selesai revisi beberapa hari yang lalu, senang rasanya mengetahui kalau ternyata tukin tahun ini "dianggarkan" sampai 13 bulan, itu berarti ada "kemungkinan" pembayaran Tukin Gaji-13. Kalaupun memang kebijakan pemerintah "jadi" mencairkan gaji-13 beserta tunjangan kinerja-13, maka kita perlu menyiapkan pula perhitungan pajak tukin gaji-13 karena perlakuannya yang berbeda dengan pajak tukin di bulan reguler (kecuali desember). Mengapa begitu? sebagai buktinya anda dapat memeriksa daftar gaji pegawai di satker anda dan pastinya pph G-13 selalu lebih besar daripada bulan-bulan lainnya (bahkan kadang lebih dari 200%).

Hal ini dikarenakan dalam penghitungan pajak G-13 yang ditangggung pemerintah (dtp) itu dalam sisi pengurangannya tidak dikurangi PTKP dan juga kemungkinan tidak dikurangi biaya jabatan juga (terutama yang telah lebih dari Rp 6.000.000 setahun). Kenapa PTKP tidak diperhitungkan pada G-13, karena dalam perhitungan bulan reguler, PTKP telah habis dibagi 12 bulan, sehingga untuk G-13 PTKP tidak perlu diperhitungkan, begitu pula untuk biaya jabatan (dengan asumsi diatas Rp 6.000.000 setahun), biaya jabatan tersebut juga sudah habis dibagi 12 bulan pada penghitungan pajak bulan reguler Rp 500.000 per bulannya sehingga tidak perlu dikurangkan lagi pada pajak gaji-13 dan tunjangan kinerjanya.

Maka dalam form berikut, sebagai pengurang penghasilan kena pajak hanya diperhitungkan iuran pensiun (meskipun dalam kenyataannya dalam pembayaran gaji-13 tidak ada IWP) namun dalam rumus SPT tahunan iuran pensiun tidak dibatasi seperti biaya jabatan yang maksimal Rp 6.000.000 setahun, namun iuran pensiun dihitung menggunakan rumus (Gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak) X 4,75%. Untuk mudahnya, seperti ditunjukkan dalam gambar berikut iuran pensiun dihitung dari gaji bersih 13 (meskipun sebenarnya hitungan ini kurang tepat)

Selanjutnya dalam penghitungan pajak juga kita hitung secara progresif sesuai lapisan penghasilan sehingga menghasilkan rumus seperti gambar di bawah
Anda bisa memanfaatkan form exel untuk penghitungan pajak tukin gaji-13 di LINK INI (sambil berharap semoga memang tunjangan kinerja -13 memang dicairkan)

2 komentar:

  1. Sebagai catatan, penghitungan pajak progresif dari tulisan ini belum sempurna karena mengasumsikan penghasilan (gaji dan tunjangan kinerja) pegawai rata-rata dibawah Rp 500 juta setahun, sehingga bila ada satker yang memiliki pegawai/ pejabat dengan gaji dan tukin melebihi dari 500 juta setahun, silahkan menyempurnakan penghitungan pajak ini. Cirinya apabila pajak di atas RP 7.916.667 perbulan (pajak gaji dan tukin) bisa dipastikan pendapatan pegawai/ pejabat tersebut diatas 500 juta setahun

    BalasHapus
    Balasan
    1. setelah adanya PMK 122 tahun 2015 tentang PTKP baru, sebaiknya tidak menggunakan form ini meskipun di form ini sudah dihujjahkan tidak berhubungan dengan PTKP, namun asumsi kesetahunannya telah terpatahkan dengan kenaikan PTKP

      Hapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus