Minggu, 22 Maret 2015

Penyempurnaan Perhitungan Pajak Tunjangan Kinerja selain bulan Desember

Mengingat telah masuknya anggaran Tunjangan Kinerja/ Remunerisasi pada beberapa eselon Kementerian Agama, dan mengingat juga ulasan sebelumnya tentang Penyempurnaan Perhitungan Pajak Tunjangan Kinerja bulan Desember, ternyata perlu juga penyempurnaan penghitungan pajak tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk bulan selain Desember karena ternyata setelah kami simulasikan selama setahun dengan form perbaikan (kami beri nama bentuk-B) dari Kemenag masih menyebabkan potongan pajak minus pada bulan Desember. Hal ini dikarenakan pada form bentuk-B juga belum memperhitungkan unsur pengurang penghasilan kena pajak yakni biaya jabatan dan iuran pensiun atau THT.
Berikut ini form awal penghitungan pajak tukin di Kemenag yang beredar sebelum 12 Desember 2014 bersamaan "draf juknis"

Gambar di atas adalah salah satu contoh form perhitungan pajak tukin bentuk-A (yang pertama beredar) dimana tunjangan pajak langsung dikalikan tarif (pada kolom tunjangan pajak kinerja) tanpa diperhitungkan secara bertingkat. Misalnya bila pendapatan di atas 50.000.000 (misal 60.000.000) maka tarfinya adalah 15% dikalikan 60.000.000. Padahal seharusnya tarif perhitungan pajak yang benar adalah sebesar (60.000.000-50.000.000) kali 15% ditambah 50.000.000 kali 5%. Dan kesalahan pengitungan tersebut telah diakomodir dalam bentuk-B yang beredas setelah tanggal 12 Desember 2014 seperti gambar berikut
Bila kita perhatikan untuk baris pertama gambar kesatu dan kedua di atas, maka pada gambar kesatu (bentuk-A) tunjangan/ potongan pajaknya terlampau besar, yakni 1.210.718, sementara pada gambar yang kedua (bentuk-B) sebesar 794.051.

Namun setelah kami mencoba simulasi untuk seorang pegawai/ pejabat dalam satu tahun, ternyata ada yang mencurigakan pada form bentuk-B tersebut. Seperti ditunjukkan pada gambar di bawah, bahwa tunjangan/ potongan pajak secara aneh malah menurun pada baris ke dua, ketiga, dan keempat, padahal Gaji Bersih malah naik selama tiga bulan tersebut.
Karena kami penasaran, maka kami coba copy data tersebut pada baris yang berbeda seperti gambar di bawah ini.
Bila kita bandingkan yang bertanda kotak merah dan kotak hijau pada kedua gambar di atas, maka yang terlihat normal adalah yang berkotak hijau, ternyata itu disebabkan adanya rumus yang berbeda pada baris pertama, kedua sampai ke-empat, serta ke-lima dan seterusnya seperti kami tunjukkan pada gambar di bawah.
Pada gambar di atas nilai gaji dan tunjangan kami sengaja isikan sama, namun pada baris ke 2 sampai 4 ternyata tunjangan pajak-nya lebih sedikit daripada baris yang lain (pertama, kelima dan seterusnya). Ternyata penyebabnya seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Pada gambar di di atas, pada baris pertama rumusnya adalah =IF(U2<0;0;IF(U2>200.000.000;200.000.000*15%/12;IF(U2<=200.000.000;U2*15%/12)))
Pada gambar di di atas, pada baris kedua sampai ke-empat rumusnya adalah =IF(U2<0;0;IF(U2>200.000.000;200.000.000*15%/12;IF(U2<=25.000.000;U2*15%/12)))
Pada gambar di di atas, pada baris kelima dan seterusnya rumusnya adalah =IF(U2<0;0;IF(U2>200.000.000;200.000.000*15%/12;IF(U2<=250.000.000;U2*15%/12)))

Dari ketiga rumus tersebut, rumus yang paling tepat adalah yang pertama, dimana logika terakhir untuk U2<=200.000.000 merupakan range pendapatan 50 juta sampai 250 juta karena U2 nilainya adalah total PKP setahun dikurangi 50 juta (karena yang 50 juta dikalikan tarif 5%).

Sementara rumus yang ketiga meskipun kurang tepat dengan logika terakhirnya IF(U2<=250.000.000;U2*15%/12) memberikan arti tarif 15% diterapkan untuk range pendapatan 250 juta sampai 300 juta yang seharusnya memakai tarif 25% namun rumus tersebut terselamatkan dengan logika yang tengah yakni IF(U2>200.000.000;200.000.000*15%/12 dimana ketika pendapatan mencapai 251 juta misal, maka nilai U2 sebesar 201 juta yang itu artinya terjebak dalam logika tersebut sehingga meskipun rumus logika terakhir salah namun ditelah ditangkap oleh logika yang tengah ^_^.

Sementara rumus yang kedua memang salah fatal karena logika terakhir IF(U2<=25.000.000;U2*15%/12) memberikan pengertian range pendapatan yang membingungkan atas kesemua baris logika rumus tersebut untuk kasus pendapatan antara 75 juta sampai 250 juta yang tidak dapat masuk pada seluruh logika rumus tersebut sehingga muncul jawaban FALSE.

Sebagai penyempurnaan perhitungan pajak Tunjangan Kinerja selain bulan Desember, berikut ini kami usulkan form bentuk-C dengan beberapa tambahan kolom dan rumus sebagai berikut.

Yang pertama perlu ditambahkan kolom Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun yang rumusnya adalah =((IF((J2+N2)<=10.000.000;(J2+N2)*(5/100);500.000)+(J2*(4,75/100)))*12 seperti gambar berikut pada kolom R
Penjelasan rumus tersebut adalah sebagai berikut;

  • (IF((J2+N2)<=10.000.000;(J2+N2)*(5/100);500.000) untuk menghitung biaya jabatan dengan maksimal 500 ribu sebulan dimana J2 adalah gaji bersih (akan lebih bagus bila J2 senilai gaji kotor dikurangi tunjangan pajak) dan N2 adalah tunjangan kinerja sebulan.
  • J2*(4,75/100) untuk menghitung iuran pensiun / THT (akan lebih bagus bila J2 senilai gaji pokok beserta tunjangan istri dan anak)
Sementara pada kolom S maka rumusnya ditambahi pengurangan R yang awalnya =(J2*12)+(N2*12)-Q2 berubah menjadi =(J2*12)+(N2*12)-Q2-R2
Bisa dilihat hasil dari form bentuk-C ini nilai tunjangan pajak sebesar Rp 563.753 lebih kecil dari hasil form bentuk-B sebesar Rp 794.051 apalagi form bentuk-A sebesar Rp. 1.210.71 dimana menurut hasil simulasi setahun untuk penghitungan pajak tukin desember yang kami ulas mendatang hasil bentuk-B dan apalagi bentuk-A menyisakan saldo negatif (untuk bentuk-B sebesar - Rp 532.067) untuk penghitungan pajak Tukin Desember. Namun dengan bentuk-C ini tidak menghasilkan nilai negatif, namun sekitar Rp. 809.805.

Anda dapat mencoba/ memanfaatkan form bentuk-C tersebut di link ini

2 komentar:

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus