Sabtu, 07 Februari 2015

Haruskah LS-3 ditransaksikan?

Menurut per-3/pb/2014 memang transaksi LS-3 tidak perlu dicatat pada BKU, namun transaksi ini perlu dicatat pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Lalu bagaimanakah kenyataannya dalam aplikasi Silabi 2015 ini? Untuk update 15.0.3 sepertinya permasalahan tersebut belum diakomodir dalam aplikasi. Setelah kami coba atas pembayaran gaji januari dan dan pebruari 2015, ternyata pencatatan tersebut belum bisa masuk pada BPAB, bahkan spm LS-3 yang bersangkutan dapat ditransaksikan berkali-kali, dan juga belum bisa masuk pada realisasi pada form RUH kuitansi yang artinya juga akan mempengaruhi saldo pencairan anggaran pada DRPP salah satu form yg baru diakomodir pada aplikasi silabi 2015 ini. Kita berharap permasalahan LS-3 ini dapat segera diakomodir sebelum transaksi 2015 semakin banyak terjadi di tahun ini, karena perbaikan yang terlambat bisa membebani pekerjaan kita lebih banyak lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus