Senin, 10 November 2014

PMA Nomor 43 Tahun 2014

Kabar gembira bagi Guru Non PNS penerima tunjangan profesi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (baik itu merupakan guru madrasah maupun guru pendidikan agama non PNS) yang telah mendapatkan SK Inpasing, maka mulai Januari Tahun 2015 mendatang, bila memenuhi syarat sesuai PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS berhak mendapat tunjangan profesi pendidik sebesar Gaji Pokok PNS yang disetarakan dalam SK inpasing yang dimiliki. Anda bisa download PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada link ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus