Senin, 20 Oktober 2014

Standar Struktur Biaya

Standar Struktur Biaya telah diatur dalam PMK Nomor 195/PMK.02/2014 seperti yang dapat anda download pada link di bawah. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa standar struktur biaya ini diberlakukan mulai dari penyusunan RKAKL Kementerian dan Lembaga di tahun 2016 nanti. salah satu angka penting dari standar struktur biaya ini adalah seperti yang disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) PMK 195/PMK.02/2014

Yakni Batasan besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan sebagaimana dimaksud pada ayat {3 Pemberlakuan Standar Struktur Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1 Standar Struktur Biaya diberlakukan pada keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.) dilakukan dengan membatasi besaran biaya pendukung tertinggi yang diizinkan dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.} adalah sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total biaya keluaran (output) jasa layanan non-regulasi.

Anda bisa download PMK 195/PMK.02/2014 tentang standar struktur biaya tersebut di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus