Rabu, 10 September 2014

Pengembalian Tunai BPP dengan SiLaBI

Dalam PMK 190/PMK.05/2012 dijelaskan bahwa BPP ditunjuk untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Dimana BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendara Pengeluaran dan BPP bertugas melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (4) PMK tersebut.
Dimana tugas BPP adalah sebagi berikut;

  1. menerima dan menyimpan UP
  2. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP
  3. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK;
  4. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  5. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
  6. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  7. menatausahakan transaksi UP;
  8. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan
  9. mengelola rekening tempat penyimpanan UP.
Dalam hal penyampaian LPJ pada bendahara pengeluaran BPP masih memegang kas tunai, maka menurut Lampiran I Per-3/PB/2014 tentang Tata Cara Pembukuan Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN maka BPP harus mengembalikan sisa UP tersebut kepada Bendahara Pengeluaran.

Tetapi, penggunaan Aplikasi SiLaBI bagi BPP ini ternyata masih memiliki kendala seperti contoh berikut.

Contoh berikut menggambarkan saldo tunai BPP masih sebesar Rp 2.200.000
Gambar berikut menunjukkan pemilihan transaksi pengembalian tunai BPP
Form pengembalian BPP seperti gambar berikut
Berikut hasil transaksi ketika pengembalian telah ditransaksikan
Seteah itu kita posting transaksi pada bulan Juli tersebut
Berikut posisi pembukuan pada Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran menerima LPJ BPP tersebut
Penerimaan LPJ tentusaja disertai dengan adk dari BPP seperti gambar berikut
Berikut form awal penerimaan LPJ nominal LPJ otomatis terisi. Yang jadi masalah adalah, meskipun di BPP telah melaporkan transaksi dan mengembalikan sisa UP sebesar Rp 2.200.000, ternyata pada penerimaan LPJ ini yang terekam hanya sebesar Rp 12.800.000
Bila dilihat hasilnya, seakan-akan masih ada sisa kas di BPP sebesar Rp 2.200.000 seperti gambar berikut
Bila kita cek BKU, maka seakan-akan transaksi pengembalian tunai BPP sebesar Rp 2.200.000 tersebut telah tercatat seperti gambar di bawah
Tetapi bila kita cek Buku Pembantu kas tunai, maka pengembalian tadi ternyata belum diakui
Meskipun bila kita cek pada buku pembantu BPP transaksi tersebut telah diakui seperti gambar di bawah
Namun yang menjadi masalh lainnya, ternyata transaksi tersebut mempengaruhi buku pembantu UP, padahal seharusnya pengembalian tunai saldo BPP pada bendahara pengeluaran tersebut tidak berpengaruh pada UP sama sekali seperti gambar berikut
Untuk mengatasi hal tersebut, BPP dapat menyampaikan LPJ pada BP dengan memilih range tanggal (buka bulan) dengan asumsi pengembalian tunai saldo UP diluar range tersebut. Contoh di bawah LPJ (transaksi yg di LPJ-kan) mulai tanggal 1-7 Juli, dimana pengembalian tunai UP tanggal 8 Juli
Maka akan terbentuk file LPJ yang memiliki nama file lebih panjang daripada LPJ bulanan seperti gambar di bawah
Berikut pengambilan LPJ oleh BP
Hasil dari penerimaan LPJ tersebut tidak mengikut sertakan transaksi pengembalian tunai BPP pada BKU bendahara pengeluaran seperti gambar berikut
Untuk mengakui pengembalian BPP tersebut, maka BP perlu mentransaksikannya sendiri seperti langkah berikut ini
Berikut form pengisian pengembalian tunai BPP
Hasil dari transaksi tersebut seperti gambar di bawah
Bila kita cek BKU maka hasilnya seperti di bawah
pada Buku Pembantu Kas Tunai, transaksi pengembalian dengan cara yang terakhir ternyata dapat tercatat oleh SiLaBI
Dan transaksi tersebut (cara yang kedua) tidak mempengaruhi buku pembantu UP seperti gambar berikut
Tentu saja cara ini berlaku untuk aplikasi SiLaBI versi 14.2.0 tanggal 4 Agustus 2014, bisa jadi cara pertama akan bisa digunakan bila ada update dari pengembang aplikasi SiLaBI nantinya. Semoga bermanfaat

3 komentar:

  1. terima kasih atas pencerahannya,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga bermanfaat, cara lainnya memang tidak mentransaksikan pengebalian-nya dulu ketika mengirim adk ke BP secara bulanan, setelah adk bulanan LPJ BPP dikirim kepada BP barulah BP membukukannya pada silabi BP dan BPP membukukan pada silabi BPP juga (setelah adk dikirim) itu cara lain yg saya aplikasikan pada silabi UIN malang dengan 11 BPP-nya

      Hapus
  2. Semoga bermanfaat, cara lainnya memang tidak mentransaksikan pengebalian-nya dulu ketika mengirim adk ke BP secara bulanan, setelah adk bulanan LPJ BPP dikirim kepada BP barulah BP membukukannya pada silabi BP dan BPP membukukan pada silabi BPP juga (setelah adk dikirim) itu cara lain yg saya aplikasikan pada silabi UIN malang dengan 11 BPP-nya

    BalasHapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus