Selasa, 12 Agustus 2014

Aplikasi RKA-K/L Online Yang Lebih Efisien

JAKARTA - "Telah menjadi cita-cita dari Direktorat Jenderal Anggaran untuk bersama-sama mewujudkan pelaksanaan penelaahan secara online sehingga kendala yang selama ini muncul dapat diminimalisir", kata Doddy Triwibowo, Kepala Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran DJA dalam Sosialisasi Aplikasi RKA-K/L Online di Aula lantai 11 Gedung Sutikno Slamet (8/7). Acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi penelaahan RKA-K/L secara online yang akan diimplementasikan untuk penyusunan anggaran 2015. Adapun peserta sosialisasi tersebut terdiri atas perwakilan 43 K/L yang memiliki kriteria jumlah satuan kerja tidak lebih dari 25 unit.


Sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pemaparan mengenai proses bisnis penelaahan RKA-K/L online dan demo penggunaan aplikasi. Pemaparan sesi pertama menjelaskan tentang proses bisnis penelaahan RKA-K/L online. Terdapat perubahan yang cukup mendasar dari proses penelaahan RKA-K/L yang berlaku selama ini. Proses tatap muka akan diminimalisasi dan digantikan dengan interaksi digital melalui PC/laptop. Proses penelaahan RKA-K/L ini dimulai dengan pengiriman surat undangan dari DJA ke K/L. Selanjutnya, K/L akan melakukan upload ADK RKA-K/L ke aplikasi online. Pada tahap ini otomatis forum penelaahan RKA-K/L mulai berlaku. Setelah itu, tiap-tiap user dari K/L dapat memulai forum dengan memilih salah satu dari dua pilihan yang ada (forum pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran).

Pada pemaparan sesi kedua diperagakan penggunaan aplikasi RKA-K/L online. Ada beberapa informasi penting yang berhubungan dengan aplikasi tersebut. Beberapa diantaranya mengenai konsep percakapan, pembatasan user, dan batas percakapan dalam forum. Konsep percakapan yang ada dalam aplikasi bukan berbentuk chatting yang real time, melainkan dalam bentuk discussion forum (seperti kaskus maupun yahoo group). User yang dapat mengakses aplikasi dibatasi sebanyak 2 user dengan persetujuan (approve) dari DJA. Sedangkan untuk kapasitas percakapan, jumlah diskusi dalam forum ini tidak dibatasi. Selama dirasa masih perlu pembahasan, maka forum tetap aktif hingga tidak perlu ada revisi lagi. Penutupan forum dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan dilakukan oleh unit teknis DJA.

Perbaikan sistem penelaahan RKAK/L yang dilaksanakan DJA ini dilakukan dalam rangka mengefisienkan proses yang sudah ada. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan tentunya menjadi penunjang utama dalam proses penelaahan RKA-K/L secara online. Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2015 nanti, 43 K/L siap melaksanakan piloting aplikasi RKA-K/L online ini secara serempak. Adapun tahun 2016 seluruh proses penelaahan telah diimplementasikan untuk seluruh K/L. (sppd)
sumber http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus