Senin, 03 Maret 2014

Yang perlu ditulis pada BKU

Ternyata tidak semua transaksi DIPA harus ditulis pada BKU. Sesuai dengan penjelasan pada Per-3/PB/2014 bahwa beberapa transaksi tidak perlu dicatat pada buku kas umum bendahara pengeluaran, semisal pembayaran LS-pihak rekanan (termasuk gaji pegawai) tidak perlu dicatat pada BKU, tetapi perlu dicatat pada buku pengawas anggaran belanja saja. Dan tentu saja masih banyak lagi sistem pembukuan bendahara pengeluaran pengguna APBN sesuai perdirjen tersebut. Akan kita bahas di masa mendatang.

1 komentar:

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus