Minggu, 02 Februari 2014

Struktur organisasi unit akuntansi kementerian/ lembaga


Sesuai dengan perdirjen perbendaharaan 57 tahun 2013 Dalam pelaksanaan anggaran, setiap kementerian negara/lembaga selaku pengguna anggaran/barang menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan yang meliputi transaksi pendapatan, belanja, aset, utang, dan ekuitas dana, yang berada dalam tanggung jawabnya. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Negara.

Dalam pelaksanaan sistem akuntansi, kementerian negara/lembaga wajib membentuk unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.

A.1. Unit akuntansi keuangan terdiri dari :
 Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA)
 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-E1)
 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama
 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)
 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

A.2. Unit akuntansi barang terdiri dari :
 Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-E1)
 Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W) Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama
 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
 Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus