Rabu, 12 Februari 2014

Struktur Organisasi UAKPA/PB

Berdasarkan Struktur Organiasi Unit Akuntansi Kementerian/ Lembaga pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No 57 tahun 2013 UAKPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UAKPA/B adalah Kepala Satuan Kerja. Untuk UAKPA/B Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama penanggungjawabnya adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berikut ini Gambar struktur organisasi Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)

Tugas pokok penanggung jawab UAKPA adalah menyelenggarakan akuntansi Keuangan di lingkungan satuan kerja, dengan fungsi sebagai berikut:
 Menyelenggarakan akuntansi keuangan,
 Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala,
 Memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UAKPA melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.

Penanggung jawab UAKPA Kepala SKPD, Kepala Subbagian TU/pejabat yang menangani keuangan/verifikasi dan akuntansi/pejabat yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
 Menyiapkan rencana dan jadwal pelaksanaan sistem akuntansi keuangan berdasarkan target yang telah ditetapkan;
 Menunjuk dan menetapkan organisasi UAKPA sebagai pelaksana sistem akuntansi keuangan di lingkungannya;
 Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi keuangan;
 Memantau dan mengevaluasi prestasi kerja petugas pelaksana sistem akuntansi keuangan;
 Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem;
 Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi internal antara laporan barang dengan laporan keuangan;
 Mengkoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dengan KPPN;
 Menelaah Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama;
 Meneliti dan menganalisis laporan keuangan yang akan didistribusikan;
 Menandatangani Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama;
 Menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama yang sudah ditandatangani dan ADK ke KPPN, UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama dan UAPPA-E1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus