Rabu, 05 Februari 2014

Batasan Revisi Anggaran TA 2014

Sesuai dengan PMK No 7/PMK.02/2014 tentang tata cara revisi anggaran tahun 2014, maka perlu kita ketahui batasan revisi anggaran agar revisi angagran/ dipa/ pok yang dilakukan satuan kerja tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Berikut ini batasan revisi anggaran tahun 2014 seperti yang dijelaskan pada bagian kedua PMK No 7 tahun 2014 tersebut tepatnya pasal 7 sampai dengan pasal 10.

Di pasal 7 disebutkan bahwa revisi anggaran bisa dilakukan asal tidak mengurangi:
  1. Kebutuhan Biaya Operasional Satker kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada Satker lain dan dalam peruntukan yang sama.
  2. Dalam hal ini masih ada beberapa penafsiran yang berbeda tentang biaya operasional satker. Ada beberapa satker yang menafsirkan biaya operasional satker dengan "akun" belanja operasional (5211) sementara ada yang menafsirkan biaya operasional satker dengan "komponen" Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran (002) yang biasanya ada pada output layanan perkantoran. (kalau saya cenderung pada komponen)
  3. Alokasi tunjangan profesi guru/ dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali juga untuk memenuhi satker lain
  4. Kebutuhan pengadaan bahan makan/ perawatan tahanan kecuali untuk memenuhi satker lain
  5. Pembayaran berbagai tunggakan
  6. Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut
  7. Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan sehingga realisasi menjadi minus
Revisi juga harus memperhatikan ketentuan penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. Selain itu ada batasan lain yang perlu dipahami yakni
  1. Tidak mengurangi volume Keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA
  2. Bila Mengurangi maka peru proses pada Eselon I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus