Rabu, 20 November 2013

Pembayaran Uang Makan Desember

Sesuai PMK 163/PMK.05/2013 pasal 10 (1) Pembayaran honorarium dan vakasi bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh KPA. (2) Pembayaran uang makan dan uang lembur Pegawai Negeri Sipil bulan Desember dapat dibayarkan pada tahun anggaran berkenaan dengan uang persediaan.
Sambil menunggu Perdirjen Perbendaharaan tentang langkah-langkah akhir tahun 2013, dapat kita simpulkan bahwa kini pembayaran uang makan dan uang lembur PNS bulan desember dapat dibayar menggunakan mekanisme UP. Yang menjadi pertanyaan, apakah aplikasi SPM sudah mengakomodasi UP untuk akun 51? semoga saja sudah.

Selain itu, bila memang hanya  bisa melalui UP dan tidak bisa LS, maka selayaknya bendahara pengeluaran menyiapkan TUP untuk pembayaran Uang Makan dan Lembur bulan desember tersebut, dimana pengajuan TUP terakhir sesuai PMK 163/PMK.05/2013 tersebut adalah pada 5 hari kerja awal bulan Desember. Semoga saja Perdirjen Perebendaharaan tentang langkah-langkah akhir tahun segera terbit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus