Sabtu, 05 Oktober 2013

Format Laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

BOS atau yang kita kenal Bantuan Operasional Sekolah merupakan salah satu komponen pembiayaan yang penting beberapa tahun terakhir ini. Dan semoga saja BOS ini dapat terus membantu sekolah dalam membiayai kebutuhan operasional sekolah kalaupun pemerintahan di tahun depan berganti, semoga program BOS ini semakin meningkat, dan semoga bukan malah dikurangi bahkan dihapus.

Untuk menunjang kepercayaan publik terhadap perlunya BOS ini, maka sekolah sebagai penerima dan pengelola dana BOS pun harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS secara akuntabel dan transparan sesuai dengan Juknis BOS bagi sekolah maupun Juknis BOS bagi madrasah yang sudah hampir sama di tahun 2013 ini.

Bila kita mempelajari juknis ini dengan cermat (dan dengan latar belakang pengetahuan pembukuan yang memadai) maka kita dapat melaksanakan pembukuan BOS secara akuntabel dan transparan sesuai dengan juknis yang ada.

Dalam Petunjuk Teknis BOS baik bagi Sekolah di lingkungan Dikbud maupun Madrasah di lingkungan Menag, keduanya sama-sama mensyaratkan sistem pembukuan yang sama dalam pengelolaan BOS. Paling tidak keduanya memiliki format pembukuan yang sama untuk format BOS-K1, BOS-K2, BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, BOS-K6, dan format yang hampir mirip untuk BOS-K7.

Seluruh format pembukuan BOS tersebut dapat kita golongkan menjadi 3 bagian

  1. Bagian Penganggaran adalah format BOS-K1 dan BOS-K2
  2. Bagian Pembukuan/ pencatatan adalah format BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5, dan BOS-K6
  3. Bagian Pelaporan adalah format BOS-K7, termasuk BOS-K7a di sekolah, maupun BOS-K7D di madrasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus