Kamis, 31 Oktober 2013

Cara Nikah di KUA

Berikut ini adalah prosedur cara nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) seperti yang dijelaskan di situs satulayanan.net yang merupakan kumpulan berbagai layanan publik yang ada di Indonesia. Dimana sebetulnya cara nikah di KUA ini lebih tepatnya dibilang prosedur pendaftaran nikah di KUA atau prosedur pencatatan nikah di KUA (terutama untuk warga negara yang beragama Islam) adalah sebagai berikut:

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:


  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1), 
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2), 
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3), 
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4), 
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 
  6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat. 
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-. 
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali; 
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar; 
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun; 
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing; 
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; 
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989; 
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus