Selasa, 05 Maret 2013

Revisi DIPA 2013 pada Satker

Setelah dikeluarkannya Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2013 tentang "Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013" dapat kita pelajari bahwa revisi DIPA/ revisi anggaran pada tingkat Satuan Kerja/ tingkat Kuasa Pengguna Anggaran meliputi revisi seperti berikut ini;

  1. Pergeseran 1 keluaran (output), 1 kegiatan, dan 1 satker;
  2. Jadi dapat kita artikan pergeseran dalam keluaran/ output yang sama.
    Manakah yang merupakan output? Pada DIPA komponen ini biasanya dicantumkan pada Halaman 1A, contohnya 2135.003 Layanan Pendidikan Islam yang bermutu; artinya pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran (Satker) bisa dilakukan revisi anggaran dalam satu keluaran yang sama
  3. Pergeseran antar keluaran (output), 1 kegiatan, dan 1 satker
  4. Jadi selain poin pertama tadi, Kuasa Pengguna Anggaran bisa mengusulkan revisi anggaran antar keluaran (output) asalkan masih dalam 1 kegiatan dan dalam 1 satker.
Selain itu dalam PMK 32 tahun 2013 juga menentukan apabila revisi anggaran mengakibatkan perubahan DIPA petikan, maka Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usul revisi anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa;

  1. Surat Usulan Revisi Anggaran yang dilampiri matriks perubahan (semula-menjadi)
  2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran
  3. ADK RKA-K/L DIPA Revisi

Dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan perubahan POK.

Dalam hal Satker yang direvisi bukan merupakan Satker BLU dan pagu Satker berubah, revisi RKA-K/L DIPA diteruskan ke Eselon I untuk diproses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus