Kamis, 07 Februari 2013

Format SPBy Excel

SPBy atau Surat Perintah Bayar adalah dokumen yang mulai tahun 2013 ini bisa dikatakan baru pagi pengelolaan kuangan negara. Hanya dengan SPBy bendahara pengeluaran bisa mengeluarkan uang persediaan yang diamanatkan kepadanya (PMK 190 tahun 2012 Pasal 51)

SPBy yang sebetulnya telah terintegrasi pada aplikasi SPM 2013 dengan login sebagai PPK ternyata masih memiliki beberapa kekurangan. Dan perlu diketahui, bahwa SPBy pada aplikasi tersebut untuk saat ini tidak berpengaruh pada dokumen lain. Beda halnya untuk dokumen SPP yang berpengaruh langsung dengan dokumen SPM. Dimana Pagu SPP juga dipengaruhi DIPA.

Sementara itu, selama saya pribadi mencoba aplikasi SPM 2013 ini untuk pembuatan SPBy tidak mendapatkan suatu hubungan antara SPBy dengan dokumen keuangan lainnya. Dengan pertimbangan bahwa SPBy tersebut tidak secara langsung berpengaruh pada DIPA, SPP, maupun SPM, dan melihat kekurangan SPBy pada bagian kegiatan, output, dan MAK yang kurang lengkap (hanya 4 digit kegiatan, tanpa kode output) padahal dalam pembuatan SPP yang nantinya ke SPM paling tidak harus diketahui 4 digit Kegiatan dan 3 digit output) maka tidak ada salahnya bila kita menggunakan format SPBy Excel seperti pada link ini.. Semoga bermanfaat

12 komentar:

  1. Saya mw bertanya, kapan SPBy dibuat?
    Misal kami melakukan rapat koordinasi tanggal 21 Peb 2013. Kami melakukan pembayaran hotel dgn kuitansi tertanggal 21 Peb. Tanggal berapa SPBY yg harus diinput di aplikasi SPM? Adee

    BalasHapus
    Balasan
    1. SPBy dibuat bisa pada tanggal tersebut juga, bisa juga setelahnya, yang jelas menurut PMK 190 tidak ditentukan batas waktu pengajuan SPBy sehubungan dengan kuitansi. Saran saya buat saja kuitansi dan SPBy pada hari yang sama, kan bisa dibuat secara manual

      Hapus
  2. sesuai format pada PMK 190, saya mau tanya SPBy pada bagian "kepada" untuk rekanan sedangkan pada bagian "penerima uang/uang muka kerja" kenapa ada NIP.nya, apakah penerima uang tersebut adalah pegawai kita yang ditugaskan untuk membayar tagihan kepada rekanan?mohon petunjuknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. pake NIP kalo berupa uang muka rerja tentunya, kalau kepada rekanan NIP bisa dikosongkan tentunya. Menurut hemat saya seperti itu

      Hapus
    2. Kalau untuk pembayaran rekening listrik misalnya, apakah di bagian penerima uang/uang muka kerja harus ditandatangani oleh rekanan seperti karyawan PLN??

      Hapus
    3. lebih aplikatifnya bisa kita pelajari per-3/pb/2014 pada beberapa contoh transaskinya. Kalau sy tdk salah ingat itu tidak harus rekanan? bisa aja rekanan kalo memungkinkan, bisa juga pemegang uang muka kerja tadi dg dilampiri kuitansi dari rekanan

      Hapus
  3. SPBy ini apa tiap ada kuitansi UP / nota maka harus ada SPBy nya? tidak cukup salah satu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. tentu saja harus ada keduanya karena menurut penjelasan dari kppn malang kepada kami fungsinya beda. kalo kwitansi sbg bukti pembayaran? kalo spby sbg bukti bahwa pembayaran tsb atas perintah PPK. dan menurut hemat saya beberapa kwitansi dg akun dan penerima yang sama bisa dibuatkan 1 SPBy

      Hapus
    2. mas ini bendahara/ operator kemenag batu? blh minta contact/pin bb?

      Hapus
  4. hanya operator n alhamdulillah bukan pemakai BB

    BalasHapus
  5. Pak kalau di POK sub kode 116. Pemeliharaan kantor/Pemeliharaan Mobiler/peralatan Kantor/. Bagaiman ketika kita kita membuat spby tengtang belanja pemeliharaan kantor. Apa keterangan kegiatan pada spby harus kita isi semua. Atau hanya pemelihara kantor saja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pada modul PPK SAS terupdate sudah ada menu SPBy, silahkan dimanfaatkan aplikasi tersebut, SPBy Exel ini kami share ketika waktu itu belum ada pada aplikasi SPM tahun 2013

      Hapus

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus