Sabtu, 09 Februari 2013

Antara SPBy dan bukti pembayaran

Diberlakukannya PMK 190 Th 2012 membuat kita jadi bertanya-tanya, bagaimanakah proses bisnis antara SPBy dengan bukti pembayaran seperti kuitansi atau yang sejenisnya? dalam format SPBy Excel bisa kita liat bahwa SPBy sebagai Surat Perintah Bayar berarti bahwa bendahara hanya bisa melakukan pembayaran atas perintah PPK, tetapi bila kita perhatikan dalam SPBy haruslah dilampirkan bukti transaksi (kuitansi/ nota). Bukankan kita tidak mungkin mendapat kuitansi kalau belum ita bayar?


Ternyata setelah menyampaikan masalah ini dalam wikiapbn ada satu tanggapan yang cukup bagus saya kira. Jadi SPBy bisa dianggap seperti UP untuk pertama kali pencairannya (Uang Muka Kerja) bagi pelaksana kegiatan (bisa jadi PPK) dan nantinya bendahara menagih pada PPK dan diterbitkan SPBy lagi layaknya Ganti UP pada KPPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus