Selasa, 01 Januari 2013

Larangan Pungutan Sekolah

Dalam juknis BOS 2013 kali ini tersirat (bahkan tersurat) penegasan tentang larangan pungutan terhadap orang tua/ wali murip pada sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT. Bila kita Download juknis BOS 2013 pada halaman 5 Permendikbud No 76 Tahun 2012 tersebut juga menegaskan pada sekolah penerima BOS pada nomer 3 dijelaskan "Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;"

Seperti yang telah diatur dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 yang menggantikan Permendikbud No 60 Tahun 2011 memang telah dilarang pungutan pada orang tua/ wali siswa. Yang diperbolehkan hanyalah "Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;" dan semestinya peraturan seperti ini juga diadopsi oleh Madrasah di lingkungan Kankemenag agar masyarakat yg kurang mampu menjangkau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus