Minggu, 13 Januari 2013

Dokumen kelengkapan pembayaran Gaji Induk PNS

Dalam PMK No 190/PMK.05/2012 pasal 42 ayat 2 dijelaskan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan gaji induk PNS adalah sebagai berikut;
  1. Daftar Gaji, Rekapitulasi Daftar Gaji, dan Halaman Luar Daftar Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK;
  2. Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani PPABP;
  3. Daftar Perubahan Potongan;

  4. Daftar Penerimaan Gaji Bersih pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung pada rekening masing-masing pegawai;
  5. Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satker/pejabat yang berwenang meliputi Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengangkatan Calon Pegawai Negeri, SK Pegawai Negeri, SK Kenaikan Pangkat, Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, SK Mutasi Pegawai, SK Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat atau Akta terkait dengan anggota keluarga yang mendapat tunjangan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), dan surat keputusan yang mengakibatkan penurunan gaji, serta SK Pemberian Uang Tunggu sesuai peruntukannya;
  6. ADK terkait dengan perubahan data pegawai;
  7. ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan
  8. Surat Setoran Pajak Penghasilan (SSP PPh) Pasal 21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus