Sabtu, 15 Desember 2012

Beda DIPA 2013 dengan DIPA sebelumnya

Setelah "sedikit" membaca PMK No 160/PMK.02/2012 tentang petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) seperti dalam link ini, ternyata ada suatu hal yang masih belum diketahui oleh teman-teman baik teman sejawat maupun bahkan atasan kita mengenai DIPA 2013 ini. Sempat dengan dari atasan beberapa waktu yang lalu bahwa beberapa waktu lagi KPA akan diundang untuk penanda tanganan DIPA satker dan validasi.

eits, ternyata kayaknya itu tidak akan terjadi karena menurut PMK No 160/PMK.02/2012 yang telah diundangkan 19 Oktober 2012 yang lalu,  DIPA kali ini ada 2 jenis, yakni 1) DIPA Induk yang merupakan akumulasi dari DIPA per satker dan 2) DIPA Petikan yang secara otomatis tercetak oleh sistem.

Selain itu dalam hal penandatangan DIPA disebutkan bahwa DIPA induk ditandatangani oleh sekjen/ pejabat eselon 1 sebagai penanggungjawab program, sedangkan DIPA petikan secara formal tidak ditandatangani dan sebagai pengesahan dan pengaman di setiap DIPA petikan diberi kode pengaman berupa digital stamp seperti yang kita gunakan dalam transfer adk DIPA pada aplikasi SPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Achieve

Jejak pembaca

Cari Blog Ini

Total Tayangan Halaman

Cek virus